Petugas mengamankan 4 unit kapal ukuran 5 Gross Ton (GT) yang menggunakan jaring pukat hela/pukat harimau. Selanjutnya, pada Minggu (2/9) pukul 02.00 WIB, petugas menangkap 2 unit kapal pukat trawl ukuran 5 GT, di perairan Pantai Datuk Kabupaten Batubara dan mengamankan 2 nahkoda dan 3 orang ABK.

Kemudian, Minggu (2/9) sekira pukul 21.00 WIB, juga mengamankan 4 unit kapal pukat trawl ukuran 5 GT, menangkap 4 nahkoda dan 6 orang ABK.

Para nahkoda dan ABK tersebut, saat ini menjalani proses hukum di Dit Polair Polda Sumut. “Mereka dijerat melanggar Pasai 84 dan Pasal 86 Undang-Undang Perikanan,” kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid