Medan, Aktual.com – Polda Sumatera Utara menetapkan enam tersangka dugaan korupsi dana operasional pengangkutan sampah di Dinas Kebersihan Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, enam tersangka itu adalah HF (Kabid Operasional Dinas Kebersihan Kota Medan), AS (PNS Dinas Kebersihan Kota Medan), HSP (tenaga harian lepas sebagai sopir truk pengangkut sampah).

Kemudian, MKHH (tenaga harian lepas sebagai pembagi voucer BBM truk), MI (tenaga harian lepas di tempat pembiangan sampah), dan SW (karyawan SPBU Pinang Baris yang menukarkan voucer BBM dengan uang).

Keenam tersangka itu diamankan dengan dua lokasi kejadian perkara yakni kantor Dinas Kebersihan Kota Medan di Jalan Pinang Baris dan kantor tempay pembuangan akhir (TPA) di kawasan Marelan.

Praktik dugaan korupsi itu berlangsung dengan memanipulasi biaya operasional dalam penyediaan BBM untuk truk yang mengangkut sampah di Kota Medan. Setiap hari, kata dia, Dinas Kebersihan Kota Medan mengeluarkan truk pengangkut sampah sebanyak 220 unit dengan alokasi minyak 25 liter per hari.

Jumlah BBM tersebut dialokasikan untuk dua kali pengangkutan sampah dari lokasi penjemputan hingga TPA di kawasan Marelan. Meski truk pengangkut sampah itu hanya beroperasi untuk satu kali pengangkutan, tetapi laporan yang distempel HSP dan MI tercatat dua kali.

Setiap dua hari sekali, petugas voucer BBM MKHH memberikan uang tunai kepada para supir truk sebanyak Rp100 ribu, bukan voucer BBM yang 25 liter sebagaimana yang ditentukan.

Kemudian, voucer BBM tersebut ditukarkan kepada karyawan SPBU Pinang Baris SW untuk diuangkan. Uang sisa hasil manipulasi voucer itu disetorkan kepada HF selaku Kabid Operasional Dinas Kebersihan Pemkot Medan melalui stafnya AS.

Jika voucer BBM untuk seluruh truk pengangkut sampah tersebut diuangkan, tercatat jumlahnya mencapai Rp16,562 juta setiap harinya. Disebabkan dugaan korupsi dan manipulasi itu telah berlangsung sejak tahun 2014, maka muncul potensi kerugian keuangan negara sekitat Rp18 miliar lebih.

Dari penyelidikan yang telah dilakukan, Polda Sumut telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp11,605 juta, 20 blok voucer BBM jenis Solar, Surat Perintah Jalan (SPJ), stempel, dan catatan kutipan harian.

Seluruh tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 12 Huruf (e) UU 31 tahun 1999 sebagaimana telaj diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Meski telah menetapkan enam tersangka tetapi tidak tertutup kemungkinan bertambah tersangka praktik yang merugikan keuangan negara di Dinas Kebersihan Kota Medan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu