Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra.

Kendari, Aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menurunkan tim untuk menyelidiki dugaan terjadinya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus yang dialami guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani.

Wakil Kepala Polda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana, Rabu (23/10), mengatakan bahwa pembentukan tim internal itu dilakukan sebagai bentuk respon dari beredarnya informasi di masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Polsek Baito.

“Terkait dengan isu-isu yang lain (dugaan pelanggaran prosedur), masih kami dalami. Kami dari Polda (Sultra) sudah menurunkan tim untuk mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar,” kata Amur Chandra.

Dia menyebutkan bahwa tim internal tersebut juga akan mendalami pengambilan barang bukti berupa sapu ijuk, yang diduga bukan dilakukan oleh penyidik Polsek Baito, melainkan barang bukti tersebut diambil langsung oleh orang tua korban di sekolah secara diam-diam.

“Itu juga masih kita dalami semua. Tetapi, yang pasti dalam berkas perkara, semua sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan, pembuktian secara materil juga dinilai sudah cukup oleh kejaksaan, nanti di pengadilan itu bisa dikupas lagi,” ujarnya.

Amur Chandra mengungkapkan bahwa pihaknya berharap hasil kerja dari tim internal yang dibentuk tersebut dapat segera diketahui, agar dapat meluruskan seluruh informasi yang beredar.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan akan kita sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani dilaporkan oleh salah seorang orang tua murid kelas 1, terkait dengan dugaan penganiayaan ke Polsek Baito, pada 25 April 2024.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat. Namun, jalan damai tidak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan