Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan meminta akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait polemik status Basuki Tjahja Purnama alias Ahok selaku terdakwa penoda agama yang kembali menjabat sebagai gubernur DKI pasca selesainya masa cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta kemarin.
“Kemungkinan, sore ini atau besok pagi saya akan menyampaikan masalah ini, masukan para pakar yang ada, DPR yang ada, soal adanya tafsir ini tentu ditampung, alternatif ini, mungkin kita akan meminta fatwa hukum MA,” kata Tjahjo, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (13/2).
Masih dikatakan Tjahjo, sebelum meminta fatwa hukum MA tentu Kemendagri akan menginventarisir semua masalah, karena baru kali ini ada dakwaan alternatif di kasus yang menjerat hukum kepala daerah.
“Kami mau inventarisir semua masalah, kami baru pertama kali pengalaman saya menandatangani surat pemberhentian kepala daerah maupun tidak diberhentikan kasus sebagai terdakwa atau tidak, baru ini ada alternatif. Apakah ini salah atau benar? Semua orang punya tafsir, maka dari itu kami minta kepada MA yang lebih fair,” ujar menteri asal PDI perjuangan itu.
Sementara itu, ketika ditanyakan, soal hak angket dewan yang sedang digalang terkait pengangtifan Ahok, ia mengatakan bahwa itu merupakan hak anggota dewan.
“Itu bagian dari pemerintah, hak-hak DPR adalah hak penuh anggota DPR,” tandasnya.
(Novrizal Sikumbang)
Artikel ini ditulis oleh: