Jakarta, Aktual.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita telah membatalkan pelaksanaan kebijakan perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) berbahan baku gula mentah impor, yang wajib melalui mekanisme pasar lelang.
Keputusan ini diabil setelah terjadi polemik menolakan dari Dewan Perwakilan Rakyat DPR, utamanya oleh Wakil Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubair.
Padahal menurut Enggar, pelaksanaan lelang ini akan mampu membuat bisnis gula lebih transparan. Oleh karena itu, dia merasa persoalan ini menjadi panas di permukaan publik karena banyak ‘mengganggu’ kepentingan beberapa pihak yang selama ini bermain pada impor gula.
“Ini wajar karena setiap ada langkah menuju transparansi pasti ada yang merasa terganggu. Kami menunda kebijakan tersebut sampai waktu yang belum ditentukan,” ungkap dia di Jakarta, ditulis Sabtu (24/6).
Sementara berdasarkan informasi yang diterima Aktual.com, pembatalan itu diputuskan setelah Enggar mendapat panggilan dari Presiden Joko Widodo.
“Lelang gula telah dibatalkan oleh Enggar, dia baru saja dipanggil oleh Presiden. Nanti secara resmi pembatalannya pada rapat di DPR setelah lebaran,” kata informan Aktual.
Sebagaimana dikatakan sebelumnya bahwa Inas Nasrullah Zubair menolak keras rencana kebijakan tersebut. Menurut Dia kebijakan Enggar justru akan membuat pelaku usaha kecil tersingkir dari lelang gula rafinasi. Pasalnya, kebijakan lelang gula rafinasi itu hanya melayani partai besar yakni minimal 1 ton.
Padahal terdapat ribuan industri kecil seperti pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dan industri kecil dan menengah (IKM) yang kebutuhannya antara 50-500 kg saja.
“Sehingga dengan sistem itu, dipastikan mereka pun akan tersingkir dari sistem lelang itu. Karena tidak akan mampu mengikuti lelang dengan minimal pembelian sejumlah 1 ton serta bersaing dengan industri besar makan dan minuman dan tengkulak terselubung,” jelas Inas kepada Aktual.com, Selasa (20/6).
Dan ternyata lanjut Inas, ketika rapat kerja dengan Komisi VI, pada 19 Juni 2017 dia berhasil menggali keterangan Enggar bahwa dibalik kebijakan itu terdapat jejak-jejak Artha Graha pada PT Pasar Komoditas Jakarta sebagai perusahaan yang ditunjuk Mendag sebagai pelaksana lelang gula rafinasi itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka