Jakarta, Aktual.com — Mutasi pegawai di lingkungan Kejaksaan lagi-lagi menuai polemik. Kali ini, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh bawahannya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak M Situmeang.

Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara M Situmeang, menggugat Prasetyo ke PTUN lantaran alasan mutasi yang dilakukan tidak jelas. Diduga, Situmeang dipindah ke Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI karena penanganan kasus korupsi.

Yusril membenarkan telah menjadi pengacara Situmeng. Namun, dia belum bersedia menjelaskan detail kasus itu. Selain Situmeang, mutasi yang menjadi kotroversi adalah penarikan jaksa Yudi Kristiana dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal Yudi yang sedang menangani kasus korupsi dengan terdakwa mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Patrice Rio Capella dan pengacara senior, OC Kaligis tiba-tiba dipindah ke Badiklat Kejaksaan RI.

Padahal, Yudi tengah mengembangkan perkara itu yang dalam persidangan menyebut ada dugaan keterlibatan petinggi di Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Amir Yanto mengatakan, Situmeang telah menggugat mutasi tersebut. “Kita sudah membentuk tim atas gugatan tersebut,” ujar Amir, Senin (23/11) malam.

Amir menjelaskan, mutasi pegawai tersebut sudah melalui prosedur yang berlaku di Kejaksaan RI di antaranya melalui rapat pimpinan (Rapim). Namun, Amir tidak menjelaskan apakah Rapim tersebut melibatkan semua pimpinan di Kejaksaan Agung.

“Mutasi itu ada pertimbangan dari pimpinan berdasarkan rapat pimpinan,” ujar Amir.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu