Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo

Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan lembaganya tetap solid meskipun Anwar Usman menggugat pencopotannya ke PTUN.

“Secara faktual solid kok. Solid,” kata Suhartoyo kepada wartawan, Rabu(10/1).

“Pak Anwar Usman punya hak konstitusional untuk diperjuangkan sebagai warga negara,” tambah Suhartoyo.

Suhartoyo meyakinkan bahwa gugatan tersebut tidak akan mengganggu proses kerja di Mahkamah Konstitusi.

Terkait materi gugatan, Suhartoyo menyatakan belum tahu secara formal dan berharap PTUN dapat memutus gugatan sesuai dengan yang terjadi.

Dia menekankan bahwa keputusan pengangkatannya sudah sesuai ketentuan.

Anwar Usman, eks Ketua MK, tidak memberikan rincian materi gugatannya, hanya menyatakan siap hadir jika dipanggil PTUN, dengan klaim dirinya sebagai warga negara yang taat asas dan taat hukum.

Gugatan Anwar Usman masuk klasifikasi lain-lain dengan register nomor 604/G/2023/PTUN.JKT per 24 November 2023.

Pencopotan Anwar Usman berawal dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka peluang Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden.

Anwar dicopot dari jabatannya oleh MKMK karena terlibat pelanggaran etika berat terkait putusan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah