Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, merespons usulan Partai NasDem yang kembali mengangkat perdebatan terkait kelanjutan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut Dasco, pemerintah saat ini telah memiliki rencana dan dasar hukum yang jelas mengenai IKN.
“Begini, kalau soal IKN itu kan memang, satu, sudah ada undang-undangnya, yang kedua, itu juga di pemerintah juga sudah ada perencanaannya,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Ia menambahkan bahwa selain aspek perencanaan, keputusan anggaran untuk pembangunan IKN juga telah disepakati bersama DPR. Oleh karena itu, lanjutnya, proses percepatan pemindahan ke IKN akan mengikuti kesiapan anggaran yang tersedia.
“Juga sudah diputuskan anggarannya sehingga masalah perpindahan, masalah percepatan itu kita melihat kesiapan anggaran yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dasco menekankan bahwa sejauh ini pembangunan di IKN berjalan sesuai kemampuan anggaran pemerintah. “Dan saya pikir setelah kita lihat-lihat juga, di sana kan jalannya pembangunan itu sesuai dengan anggaran yang diberikan oleh pemerintah,” sambungnya.
Meski belum mengetahui pasti rincian alokasi anggaran untuk IKN tahun 2026, Dasco menyebut pemerintah memiliki target yang jelas terkait proses pemindahan.
“Saya belum tahu yang 2026 ini apakah anggarannya nambah atau nggak, tapi ada target-target dari pemerintah kapan kesiapan pindahnya juga itu ada targetnya, kita ikuti aja,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai NasDem mengajukan sejumlah usulan untuk menjawab polemik terkait IKN. Salah satunya adalah mendorong agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera berkantor di lokasi IKN demi menciptakan aktivitas nyata di kawasan tersebut.
“Jadi biar IKN ada aktivitas dan biar gedung-gedung yang sudah dibangun itu tidak telantar. Jadi kan nanti biaya pemeliharaannya mahal kalau tidak ada aktivitas kan. Jadi kita meminta supaya ada aktivitas dengan cara Wapres berkantor di IKN,” kata Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
Selain itu, Saan juga menyarankan agar pemerintah segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur perpindahan kedudukan dan fungsi ibu kota negara secara resmi dari Jakarta ke IKN.
“Pemerintah segera menerbitkan Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi dan Peran Ibu Kota Negara dari provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Presiden tentang Pemindahan Kementerian atau Lembaga dan Pemindahan ASN secara bertahap ke IKN dimulai dari Wakil Presiden dan beberapa kementerian/lembaga prioritas,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















