Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Partai Hanura terancam tidak lolos verifikasi sebagai partai politik peserta pemilu lantaran terus berkonflik dan sudah pecah menjadi dua kubu antara kubu Oesman Sapta Odang (OSO) dan kubu Daryatmo.

Dengan adanya putusan uji materi Pasal 173 Ayat 1 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait verifikasi semua partai politik membuat Partai Hanura tidak lolos melenggang di Pemilu 2019.

“Kalau parpol itu tidak menyesuaikan, tidak bisa menentukan siapa ketumnya, siapa sekjennya, mereka akan punya resiko tidak bisa lolos dalam verifikasi faktual,” kata Komisioner KPU Hadar Navis Gumay dalam diskusi bertajuk ‘Pro Kontra Verifikasi Faktual Parpol’ di Cikini, Jakarta‎ Pusat, Sabtu (20/1).

Menurut dia, Partai Hanura harus segera berbenah agar dapat mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk soal dokumen yang disetor ke KPU untuk proses verifikasi. “Kalau mereka sudah berubah ya harus disesuaikan dokumen itu,” ujarnya.

Hadar menjelaskan, KPU akan berpegang dengan kepengurusan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Perubahan itu dilakukan dengan adanya surat keputusan (SK) kepengurusan baru yang diterbitkan Partai Hanura.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid