Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Hanura Miryam S Haryani mengatakan Kementerian Perhubungan kembali memunculkan polemik dengan melarang beroperasinya jasa angkutan ojek berbasis online.
Namun, kebijakan itu hanya bertahan kurang dari 24 jam dan kemudian dicabut kembali oleh Ignasius Jonan selaku Menteri Perhubungan, setelah dipanggil menghadap Presiden Joko Widodo. Langkah itupun dinilai Miryam sebagai langkah yang terlambat.
“Saya memahami langkah Kemenhub dalam mengeluarkan larangan ini karena memang dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum diatur mengenai jasa angkutan roda dua. Akan tetapi, langkah kemenhub sudah sangat telat, kenapa baru sekarang larangan itu dikeluarkan setelah banyaknya jasa angkutan roda dua berbasis online yang beroperasi dan masyarakat sudah terlanjur mengalami ketergantungan terhadap jasa angkutan ini,” ujar Miryam di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12).
Menurutnya, apabila pemerintah tegas, tentu langkah ini diambil sebelum hadirnya ojek berbasis online karena ojek konvensional atau ojek pangkalan sudah lebih dulu ada dan beroperasi.
“Disamping itu, entah apa perintah presiden terhadap Jonan hingga akhirnya mencabut keputusannya, tapi sikap ini juga semakin menunjukkan bahwa koordinasi antara presiden dengan menterinya belum berjalan dengan baik. Terbukti masih seringkali terjadi miss di dalamnya, kasus ojek online ini salah satunya,” ucap Ketua DPP Partai Hanura ini.
Kedepan, lanjut Miryam, pemerintah harus lebih sigap dalam menyikapi setiap fenomena yang dianggapnya tidak sesuai dengan UU yang berlaku.
“Jangan sampai sudah menjamur dan masyarakat sudah nyaman kemudian baru dikeluarkan larangannya. Sikap-sikap seperti ini justru hanya akan memperlambat laju perekonomian akibat regulasi yang tidak jelas dari pemerintah,”
“Sudah sering saya sampaikan kepada Presiden bahwa sudah saatnya evaluasi para menteri yang tidak kompeten agar tidak selalu terjadi missleading dalam pemerintahannya,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh: