Jakarta, Aktual.com – Kasus bangunan cagar budaya ex RS. Kadipolo, Solo, Jawa Tengah, yang diduga diperjualbelikan dan akan dialihfungsikan sebagai perumahan dan komersial area mendapat perhatian khusus sejumlah kalangan. 
Salah satunya dari Komunitas Soeracarta Heritage Society (KSHS) turut menyoroti persoalan tersebut. Yunanto Sutyastomo selaku aktivis KSHS mendesak para pihak agar tetap menjaga keutuhan bangunan cagar budaya tersebut sebagai sebuah warisan budaya yang utuh. 
“Kami mengingatkan bahwa pagar yang mengelilingi bangunan ex RS Kadipolo, Solo, dan bangunan yang ada di dalamnya adalah cagar budaya yang dilindungi oleh UU No. 11 tahun 2010,” kata Yunanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/4).
“Oleh karenanya harus dijaga keutuhan dan kelestariannya jangan sampai ada usaha dari pihak manapun yang merusak maupun mengalihfungsikannya menjadi perumahan, ruko maupun sarana komersial lainnya,” sambung dia. 
Menurut Yunanto, cagar budaya adalah sebuah heritage yg bernilai tinggi yang justru harus dirawat dan dilestarikan keberadaannya, bukan malah dijadikan obyek jual-beli atau dialihfungsikan menjadi area komersial.
“Kami bersama segenap pencinta cagar budaya Solo akan terus mengawal perkembangan kasus jual-beli tersebut dan memastikan bahwa ex RS Kadipolo tetap terjaga keutuhannya sebagai sebuah bangunan cagar budaya,” tegas pria yang akrab disapa Antok itu. 
Sementara, arkeolog muda Universitas Indonesia Yoseph Ferdinand Londo juga sependapat dengan Yunanto bahwa keutuhan bangunan ex RS Kadipolo termasuk pagar yang mengelilinginya sebagai sebuah cagar budaya yang harus tetap dilestarikan dan dijaga.
Yoseph mengaku ikut prihatin dengan adanya usaha-usaha untuk memperjualbelikan bangunan cagar budaya untuk kemudian dialihfungsikan menjadi area komesial. 
“Padahal bangunan cagar budaya itu sangat penting untuk diwariskan dari generasi ke generasi agar proses kesejarahannya tergambar utuh dalam tatanan masyarakat kita,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Yoseph, pemerintah harus bersikap lebih tegas lagi dalam upaya penegakan hukum yang terkait dengan cagar budaya agar kasus seperti ex RS Kadipolo, Solo yang terletak di Jalan Radjiman, Solo, tidak kembali terulang. 

Artikel ini ditulis oleh: