1 dari 5
Direktur Hukum, Komunikasi dan Kelembagaan BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi (kiri) dan Anggota Komisi IX DPR Muhammad Iqbal (tengah) bersama Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar (kanan) menjadi pembicara dalam Dialektika Demokrasi dengan tema 'Polemik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan' di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2016). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, untuk peningkatan pelayanan BPJS sarana dan prasarana rumah sakit dan puskesmas, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS kesehatan itu meliputi peserta Mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000, kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB
Direktur Hukum, Komunikasi dan Kelembagaan BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi (kiri) dan Anggota Komisi IX DPR Muhammad Iqbal (tengah) bersama Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar (kanan) saat akan memulai diskusi di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2016). Diskusi ini membahas tema 'Polemik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan'. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, untuk peningkatan pelayanan BPJS sarana dan prasarana rumah sakit dan puskesmas, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS kesehatan itu meliputi peserta Mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000, kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB
Anggota Komisi IX DPR Muhammad Iqbal saat menjadi pembicara pada acara diskusi di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2016). Diskusi ini membahas tema 'Polemik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan'. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, untuk peningkatan pelayanan BPJS sarana dan prasarana rumah sakit dan puskesmas, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS kesehatan itu meliputi peserta Mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000, kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB
Anggota Komisi IX DPR Muhammad Iqbal (kiri) berbincang dengan Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar (kanan) sesaat sebelum memulai diskusi di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2016). Diskusi ini membahas tema 'Polemik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan'. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, untuk peningkatan pelayanan BPJS sarana dan prasarana rumah sakit dan puskesmas, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS kesehatan itu meliputi peserta Mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000, kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB
Direktur Hukum, Komunikasi dan Kelembagaan BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi (kiri) dan Anggota Komisi IX DPR Muhammad Iqbal (tengah) bersama Koordinator BPJS Watch Indra Munaswar (kanan) saat akan memulai diskusi di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/3/2016). Diskusi ini membahas tema 'Polemik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan'. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, untuk peningkatan pelayanan BPJS sarana dan prasarana rumah sakit dan puskesmas, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS kesehatan itu meliputi peserta Mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000, kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000. FOTO: AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB
Artikel ini ditulis oleh:

















