Jakarta, aktual.com – Kuasa hukum PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM), Aulia Fahmi menegaskan bahwa kasus penguasaan atas lahan komersil di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi adalah sah milik ahli waris The Pit Nio.
Hal ini sekaligus untuk memberikan perlawanan kepada Charlie yang merupakan ahli waris Suminta Chandra yang mencoba ingin mengklaim penguasaan lahan tersebut.
“Jadi soal legalitas kepemilikan SHM No. 5/Lemo sudah tidak ada yang perlu diperdebatkan, karena secara hukum kepemilikannya yang sah adalah milik ahli waris The Pit Nio,” kata Aulia Fahmi melalui keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Bahkan di dalam persoalan lahan ini, Fahmi menyampaikan jika pihaknya telah melaporkan Charlie ke Polda Metro Jaya terhadap upaya pemalsuan dokumen dengan cap jari The Pit Nio jika pihaknya adalah pemilik sah atas lahan tersebut. Bahkan di dalam penanganan perkara ini, hasil laboratorium kriminalnya, jelas cap jempol tersebut adalah palsu.
“Sudah ada putusan pengadilan terkait pemalsuan AJB dan ada surat kuasa yang di dalamnya ada pemalsuan cap jari The Pit Nio, ini ada bukti labs crime-nya,” terangnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin