Sehingga dengan demikian, patut pihaknya sebagai kuasa hukum PT MBM yang merupakan anak usaha dari PT Agung Sedayu tersebut mempersoalkan Charlie ke jalur hukum.

Jadi secara hukum adanya pengalihan-pengalihan hingga menjadi atas nama Suminta Chandra, bapaknya Charlie, itu tidak sah. Bahkan Suminta Chandra sebelum meninggal dunia statusnya tersangka dan DPO,” papar Fahmi.

Ketimbang melakukan upaya-upaya blunder, Fahmi menyarankan kepada Charlie agar fokus saja menghadapi laporan yang sudah dilakukan pihaknya ke Polda Metro Jaya. Sebab, ada kerentanan Charlie dijebloskan ke dalam penjara.

“Saran saya buat Charlie dan kuasa hukumnya, fokus saja dengan laporan baru kami, jangan cari pembelaan di media karena akan berimplikasi hukum kalau penyampaiannya tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” tuturnya.

Sekaligus, Fahmi menyarankan agar Charlie tidak lagi membuat klaim-klaim palsu bahwa SHM Nomor 5/Lemo adalah miliknya sebagai ahli waris Suminta Chandra. Sebab, dokumen yang diklaimnya itu justru sudah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai dokumen palsu.

“Charlie jangan lagi mengklaim soal tanah SHM No.5/Lemo, karena yang tercatat atas nama bapaknya sudah dibatalkan oleh BPN, dan yang punya hak penuh atas SHM tersebut adalah ahli waris The Pit Nio,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin