Jakarta, Aktual.com — Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Surahman Hidayat mengatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam memproses laporan Menteri ESDM Sudirman Said.

“Kami hanya menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, kalau tidak maka nanti MKD yang digugat,” kata Surahman, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (24/11).

Kendati demikian, pihaknya akan menghadirkan ahli bahasa untuk menafsirkan ketentuan Pasal tentang legal standing pada bab 4 pasal 5 tentang Pengaduan, dimana telah diatur bahwa, a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota; b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD.

“Masih terus kita proses dan ini kan kita sedang melakukan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan mendengarkan ahli bahasa, yang mempersoalkan dalam memahami legal standing itu,”

“Tujuannya itu kan harus clear, karena itu menyangkut soal hukum. Legal standing itu yang diperkarakan si ‘A’, tetapi melapor justru si ‘B’ ini kan tidak boleh, harus jelas,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang