Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan bahwa ada beberapa isu-isu sentral seperti Ambang batas parlemen (Parliamentary threshold) maupun president treshold. Dalam pembahasannya, semua fraksi maupun pemerintah menyampaikan argumentasinya mengenai hal tersebut.
“Pada Parlianmentery Threshold (PT) itu pemerintah mengatakan agar tetap diangkat 3,5 persen, dan juga fraksi yang meminta agar itu dihilangkan lantaran penerapan itu tidak signifikan sebagai instrumen konsolidasi dan demokrasi dalam bentuk penyederhanaan partai,” kata Lukman dalam acara diskusi, di RUU Pemilu & Pertaruhan Demokrasi, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1).
“Karena beberapa periode pemilu kita yang awalnya 2,5 persen dan naik menjadi 3,5 persen malah jumlah yang ada di parlemen justru bertambah,” ujarnya.
Namun kajian terhadap kenaikan PT itu masih bisa dibantah, menurur Lukman, kenaikan PT itu tidak terlalu banyak alias sangat sedikit dari 2,5 persen menjadi 3,5 persen saja.
“Coba dalam kenaikan PT itu dari 2,5 persen menjadi 5 persen, atau yang sekarang dari 3,5 persen menjadi 7 persen misalnya seperti usulan teman kita dari partai Nasdem, pasti akan sangat signifikan untuk memangkas partai politik yang ada di parlemen,” papar politikus PKB itu.
Tetapi pertanyaan berikutnya, kata Lukman, apakah memangkas partai politik di Parlemen menjadi bagian agenda konsolidasi demokrasi Indonesia, ia menjawab bahwa itu masih bisa menjadi bahan untuk diperdebatkan.
“Yang pasti terkait pembahasan PT ini memiliki opsi yang beragam, ada dari pemerintah 3,5 persen, ada opsi 0 persen, ada yang naik ke 7 persen bahkan ada yang meminta ditambahkan menjadi 10 persen. Dan ini semua ada implikasinya kalau 10 persen maka akan hanya ada tiga partai politik, 7 persen 5 partai,” tandasnya.[Novrizal Sikumbang]
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid