Jakarta, Aktual.com – Pengelola Pelabuhan Marunda PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) membantah keras kabar bohong yang menyebutkan bahwa Pelabuhan Marunda pernah disegel lalu dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Dermaga Pier 1 Pelabuhan Marunda sejak dioperasionalkan hingga sampai saat ini masih beroperasi, tidak pernah disegel maupun dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta,” tegas Direktur Utama PT KCN Widodo Setiadi, kepada media, di Jakarta, Jumat (30/8).
Widodo menegaskan hal tersebut untuk membantah pernyataan dari pihak PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) di hadapan wartawan, dalam konferensi pers Selasa (20/8) lalu.
“Kami sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan sudah melakukan pembayaran atas IMB tersebut. Tidak benar apa yang selama ini digembar-gemborkan oleh pihak PT KBN yang seolah-olah Pelabuhan Marunda dibongkar dan disegel oleh Pemprov DKI Jakarta, karena tidak memiliki ijin reklamasi, ijin AMDAL dan telah melanggar Perda No. 1 dan Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta,” urai Widodo.
Menurut Widodo, kejadian yang sebenarnya pun, ini sudah lama. Waktu itu, pada tanggal 19 November 2008 PT KCN menerima tagihan dari PT KBN untuk melakukan pembayaran IMB atas kantor dermaga PT KCN. “Dan kemudian tagihan itu sudah kami bayar pada tanggal 25 November 2008,” ujar Widodo.
Artikel ini ditulis oleh: