Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polemik pembangunan Pelabuhan Marunda tidak kunjung henti. PT KBN dan PT Karya Tehnik Utama (PT KTU) membentuk anak perusahaan PT KCN dengan porsi kepemilikan saham KBN 15 persen (goodwill) yang tidak akan terdelusi dan KTU 85 persen.
Selama berjalannya waktu, PT KBN meminta revisi saham yang akhirnya disetujui menjadi 50:50. Namun, PT KBN tidak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai salah satu pemilik saham PT KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN.
Artikel ini ditulis oleh: