Jakarta, Aktual.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganulir pasal larangan keluarga petahana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah terus menuai pro kontra.

Terlebih, putusan MK tentang aturan bagi anggota DPR, DPRD dan DPD (MD3) harus mundur dari jabatannya ketika mencalonkan diri dalam Pilkada, yang dinilai bertentangan dengan azas Equality Before The Law.

Politikus PAN, Muslim Ayub mengusulkan perlu dibentuk dewan pengawas bagi hakim MK, agar putusannya tetap berdasar pada azas yang ada.

“Saya mengusulkan agar komisi III untuk membentuk dewan pengawas terhadap hakim MK, agar tidak semena-mena, dengan mengeluarkan putusan yang (dinilai) sembrono,” kata Muslim kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (11/7).

Ia mengatakan MK sangat rentan terjadi kesalahan dalam memutuskan suatu perkara, lantaran akan ada sekitar ratusan perkara yang ditangani lembaga pimpinan Arief Hidayat tersebut dengan waktu yang sangat minim. Terutama, dalam menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2015 nanti.

“Harus diubah, dengan merevisi UU MK. MA saja diawasi oleh KY (Komisi Yudisial), kok MK tidak. Karena ada ratusan kasus pilkada (serentak),” tandas anggota komisi III DPR RI dari Dapil Nangroe Aceh Darusallam I.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang