Jakarta, Aktual.com – Sebagai modal sosial untuk memperkuat kekayaan dan identitas bangsa, seni musik dan budaya di Indonesia perlu dilestarikan. Untuk itu, pemerintah dan DPR perlu membuat UU permusikan dan budaya yang tujuan utamanya memproteksi serta mengembangkan seni budaya Indonesia.

Menanggapi hal tersebut politisi NasDem Wanda Hamidah Mengatakan bahwa draf RUU Permusikan yang dibahas saat ini menjadi polemik karena sejumlah pasal yang dianggap janggal. RUU tersebut, kata dia, sebuah rancangan undang-undang yang membatasi dan menghambat proses kreasi serta justru merepresi para pekerja musik.

“Karena itu perlu direvisi agar sesuai semangat dalam melestarikan serta mengembangakan seni dan budaya,” katanya, Senin (11/3).

Caleg NasDem Dapil DKI 1 meliputi Jakarta Timur itu menambahkan, di antaranya pasal 5 yang intinya proses kreasi pekerja seni dibatasi. Pasal yang berisi tujuh ayat itu bicara soal larangan dalam penciptaan musik.

“Salah satu ayat misalnya, dalam proses kreasi musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum,” paparnya.

“Dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, dilarang menodai agama, dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing dan dilarang merendahkan harkat serta martabat manusia,” tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh: