Menurut Andi, RUU ini secara resmi dapat dicabut namun harus melewati evaluasi rapat kerja kembali, karena prioritas tahunan ditentukan oleh tiga lembaga yaitu Pemerintah dalam hal ini Menkum HAM, DPR dan DPD.
RUU Permusikan ini menuai banyak penolakan karena sejumlah pasal di dalamnya membuat pekerja musik tidak mendapatkan kebebasan dalam berkarya.
Artikel ini ditulis oleh: