Jakarta, Aktual.co — Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengapresiasi kritikan Hakim Agung Gayus Lumbuun terhadap kebijakan Mahkamah Agung yang membatasi permohonan peninjauan kembali (PK) hanya sekali untuk perkara pidana.
“Saya memberikan apresiasi kepada Pak Gayus,” kata Taufiq di Jakarta, Jumat.
Menurut Taufiq, pendapat Gayus soal SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tidak mengesampingkan putusan MK sangat tepat.
“Ini menandakan Pak Gayus paham konstitusi dan hukum tata negara,” katanya.
Taufiq mengatakan seharusnya Ketua MA taat konstitusi dan UU sebagaimna yang diucapkan dalam Sumpah jabatannya, yakni mentaati UUD dan UU.
Dalam pemberitaan Antara sebelumnya, Gayus menyatakan MA perlu lebih profesional dalam menyikapi Putusan MK.
Menurut dia, MA dalam menerbitkan SEMA No 7 Tahun 2014 memang merupakan Wewenang Pimpinan MA, namun haruslah dengan memperhatikan aspek yang akan menjadi polemik di masyarakat, terutama dikalangan ahli hukum.
“Apabila SEMA tersebut ditujukan untuk PK Pidana yang sudah dibatalkan oleh MK,” kata Gayus.
Dia menjelaskan bahwa SEMA No 7 Tahun 2014 tersebut didasarkan pada Pasal 24 ayat 2 UU No 48 Tahun 2009 dan Pasal 66 ayat 1 UU No 3 Tahun 2009 tentang MA yang menyebutkan PK hanya dapat dilakukan satu kali, “Padahal MK melalui Putusannya No 34/PUU-XI/2013 telah memutuskan membatalkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang sebelumnya PK hanya dapat dilakukan satu kali menjadi PK dapat dilakukan lebih dari satu kali,” ungkapnya.
Gayus mengatakan putusan MK yang seharusnya bersifat “erga omnes” (berlaku untuk semua) berarti harus ditaati oleh semua orang, sementara Putusan MA bersifat “inter partes”, yang artinya hanya mengikat pihak yang berperkara saja.
“Dalam pemahaman Hukum Administrasi Negara kedudukan sebuah Surat Edaran(circular) berada dibawah Peraturan (regeling), oleh karena itu SEMA No 7 Tahun 2014 tidak dapat mengesampingkan Putusan MK tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby