Yogyakarta, Aktual.com – Polemik status kepegawaian sekitar 5.000 dosen dan tenaga pendidikan (tendik) di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) pasca penegerian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hingga kini masih menyisakan sejumlah masalah dan belum ada solusi.
“Salah satu problem mendasar adalah sumber daya manusia yang ada di kampus tersebut menjadi tidak jelas statusnya, bahkan ada PTNB yang terkatung-katung selama 7 tahun sejak dinegerikan,” kata Ketua Ikatan Lintas Pegawai (ILP) PTNB Fadillah Sabri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5).
Status dosen dan tendik seluruh PTNB menurutnya kini bukan lagi pegawai yayasan dan bukan juga Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini membawa konsekuensi serius, termasuk bagi pengembangan karir dan kesejahteraan.
Pengajar di Universitas Bangka Belitung ini menilai diperlukan peraturan perundangan yang baru agar pegawai PTNB dapat diangkat menjadi PNS secara langsung.
“Perpres 10/2016 yang mengamanatkan penyelesaian masalah PTNB paling lambat setahun sejak diterbitkan 1 Februari 2016 dengan sendirinya kadaluwarsa, karena hingga saat ini masalah SDM PTNB belum juga selesai,” urainya.
Pemerintah juga didesak mencabut Permenristekdikti 38/2016 yang menyebut pegawai PTNB dapat diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja setiap tahunnya.
“Status PPPK dinilai tidak berkeadilan, apalagi jika harus dikontrak setiap 4 tahun. Pemerintah juga harus mengevaluasi penegerian PTNB jika masalah SDM tidak dapat diselesaikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris ILP PTNB Umar Sahaf mengatakan bahwa pengalihan status pegawai tetap PTS menjadi pegawai kontrak saat menjadi PTNB adalah bentuk kezhaliman yang luar biasa.
“Pemerintah wajib memberi solusi yang adil yaitu menjadikan semua pegawai menjadi PNS melalui Perppu pengangkatan khusus pegawai PTNB,” kata dosen Universitas Sulawesi Barat itu.
Baginya, jika pemerintah tak kunjung memberi solusi yang baik, ILP PTNB bakal mengajukan Judicial Review untuk mengevaluasi penegerian PTNB karena telah merugikan nasib ribuan pegawai.
(Nelson Nafis)
Artikel ini ditulis oleh: