Jakarta, Aktual.com — Ketua DPR RI Ade Komarudin menegaskan Undang-Undang Pilkada tidak untuk mempersulit calon independen untuk ikut meramaikan pesta demokrasi. Ia meminta calon independen mentaati aturan yang sudah disahkan oleh DPR tersebut.
“Masa undang-undang untuk jegal seseorang. Undang-undang bukan dibuat untuk perseorangan, tapi buat warga negara bukan untuk menguntungkan satu dua pihak,” kata Ade di Pendopo Kantor Walikota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (9/6).
Hal itu dikatakannya di sela-sela kunjungan kerjanya di wilayah Bekasi.
Dia mengatakan keharusan verifikasi data 1 juta KTP sebagai syarat calon independen memang harus dilakukan, sebagai upaya tidak ada kecurangan fotokopi KTP fiktif.
Ade mengatakan bagi pihak yang merasa keberatan dengan undang-undang Pilkada maka dipersilakan untuk melakukan uji materi atau “judicial review” ke Mahkamah Konstitusi.
Namun dia mengingatkan, apabila uji materi itu dilakukan, maka DPR tidak bertanggungjawab bila pelaksanaan Pilkada 2017 berlangsung “molor”.
“Kalau ada yang komplen ya judicial review aja. Kalau terancam molor ya salah sendiri, kenapa judicial review,” ujarnya.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang protes dengan aturan verifikasi faktual yang diterapkan dalam UU Pilkada. Ia mengatakan verifikasi faktual akan membuat calon independen seperti dirinya kesulitan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara