Jakarta, Aktual.com – Polisi Kehutanan Aceh berhasil menemukan sekitar 20 kubik kayu ilegal loging di kawasan hutan lindung di perbatasan Kabupaten Gayo Lues – Kabupaten Aceh Barat Daya. Selain 20 kubik kayu ilegal logging, pihaknya juga menemukan 5 unit gubuk tanpa penghuni di kawasan kilometer 18, Desa Ie Mirah, Babahrot.
“Gubuk tersebut di duga milik pelaku penebangan liar berdiri berjejeran di daerah aliran sungai Krueng Sapi. Pelakunya tidak kita temukan karena mereka lebih duluan mengetahui petugas melakukan patroli,” ujar Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Wilayah Blangpidie, Syukramizar di Blangpidie, Minggu (16/10).
Ia menambahkan, barang bukti kayu olahan jenis meranti yang ditemukan dalam kawasan hutan lindung tersebut tidak dapat dilakukan pemusnahan (penghancuran) oleh petugas polhut, karena BKPH wilayah Blangpidie belum memiliki sarana dan parasaran alat pemotongan kayu (chainsaw).
“Kita belum memiliki chainsaw, jadi, barang bukti yang kita temukan tersebut hanya bisa kami amankan di lokasi dan rencana dua hari kedepan kami balik lagi dengan meminjam alat potong milik orang untuk melakukan penghancuran,” katanya.
Ia mengaku tidak menyangka kalau selama ini ada terjadi kegiatan pembalakan hutan lindung, karena tim selalu melakukan patroli dan pengawasan rutin di daerah perbatasan antara Kabupaten Gayo Lues – Kabupaten Abdya.
“Walaupun kita belum memiliki kendaraan roda empat, petugas selalu melakukan patroli dengan sepeda motor untuk melindungi bentang alam hutan lindung yang berada di kaki gunung Leuser sebelah barat antara perbatasan Kabupaten Abdya dengan Gayo Lues,” ujarnya.
Awalnya, kata dia, sebanyak delapan petugas Polhut yang dipimpinya melakukan patroli menyisiri hutan lindung dengan menggunakan sepeda motor melalui jalan lintas provinsi yang menghubungkan Desa Ie Mirah dengan Kabupaten Gayo Lues.
Setiba di jembatan Krueng Sapi kilometer 18, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang lewat bahwa di kawasan daerah hulu aliran sungai tersebut banyak berdirinya gubuk-gubuk yang diduga milik pelaku perambah hutan.
“Jadi, setelah makan siang di jembatan Krueng Sapi, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk membuktikan informasi tersebut. Benar saja, setiba di hulu sungai, Polhut menemukan barang bukti kayu ilegal dan lima unit gubuk tanpa penghuni,” tambah dia.
Barang bukti kayu ilegal loging yang ditemukan terdapat pada tiga tempat dengan jumlah kubikasi yang berbeda. Berhubung tidak ada peralatan pemotongan sehingga tidak bisa di hancurkan.
Ia berharap, pemerintah tingkat pusat dapat memberikan bantuan peralatan pemotongan kayu ilegal loging dan satu unit kendaraan roda empat untuk operasional, sehingga bila ada temuan kayu ilegal di lapangan dapat segera dimusnahkan.
“Kita juga berharap, pemerintah dapat memberikan satu unit mobil operasional, supaya petugas tidak ada kendala saat melakukan patroli dan pengawasan rutin hutan lindung,” demikian Syukramizar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka