Jakarta, Aktual.com — Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menangkap pemuda asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur Kusaini 36 tahun, karena menangkap ikan hias di wilayah konservasi perairan Pulau Menjangan.

“Pelaku diamankan karena mencari ikan di kawasan zona inti yang harus steril dari aktivitas masyarakat umum,” kata Ketua Tim Operasi Polhut BKSDA Bali Ketut Darmika, Jumat (28/8).

Dia menjelaskan, lokasi di kawasan inti Pulau Menjangan selama ini memang hanya diperbolehkan untuk penelitian dan pendidikan terkait riset dan pengembangan pengetahuan.

Terkait dengan kasus penangkapan, dia mengatakan, Kusaini ditangkap saat melakukan aktivitas penyelaman di peraian tersebut bersama seorang teman lainnya. Dijelaskan, saat ditanggkap pelaku hanya menggunakan alat sederhana menangkap ikan hias.

“Mereka hanya pakai peralatan tradisional seperti serok, tidak ada bahan berbahaya,” ujar dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ mengatakan, pihak kepolisian akan membantu proses hukum dalam hal penyidikan, termasuk penahanan tersangka, mengingat BKSDA tidak memiliki rumah tahanan.

“Kami membantu dalam tindak lanjut penyidikan, terutama masalah penahanan bersama-sama dari penyidik kemudia berkasnya ke JPU,” kata Adnyana TJ.

Adnyana menambahkan, pelaku dikenakan pasal 40 ayat 1 dan 2 Jo pasal 33 ayat 1 dan 3 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 200 juta.

Sementara itu, Kusaini ketika dimintai keterangan mengaku baru pertama kali mencari ikan hias di kawasan tersebut dan tidak mengetahui jika kawasan itu terlarang untuk aktivitas apapun. “Saya baru dua hari di sana dan tidak tahu kalau dilarang mencari ikan hias. Ketika menyelam tiba-tiba ada operasi, saya ditangkap,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu