BNN dalam hal ini sebagai leading sector nasional di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN) menyatakan bahwa fenomena ini merupakan situasi darurat narkoba bagi bangsa Indonesia.
BNN juga akan mendorong BNN provinsi dan kabupaten/kota untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian daerah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam upaya mengungkap jaringan dan motif di balik aksi kericuhan maupun tawuran di daerah kewilayahan masing-masing.
“Kepada masyarakat, BNN mengimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan lingkungannya dari peredaran narkoba,” kata Sulistio.
Bagi siapa saja yang sengaja maupun tidak sengaja menjual atau mengedarkan narkoba, akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh: