“34 kali mereka beraksi dengan bekerja sama mengendap-endap mengincar motor yang lengah tidak dikunci ganda,” katanya.
Pelaku menggunakan satu buah kunci letter T, kunci pass, satu buah obeng, dan satu buah kunci inggris dalam melakukan aksinya. Dikatakan Indarto, ketiganya ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (2/7) dan polisi berhasil menyita tujuh sepeda motor hasil curian, sisanya telah berhasil dijual oleh pelaku melalui media sosial.
“Hasil dari pencurian sepeda motor tersebut, dijual di media sosial dengan harga murah. Ada yang Rp 1.500.000 masih bisa dinego,” ujarnya.
Penangkapan pelaku berawal saat salah satu korbannya melaporkan sepeda motor hasil curian pelaku terdeteksi di media sosial. “Kami langsung tindaklanjuti dan mendeteksi pelaku di Bantargebang. Kami minta masyarakat agar waspada dalam pembelian sepeda motor secara online. Terlebih lagi, jika penjual motor tidak menunjukkan kelengkapan surat-surat sepeda motor yang ingin dijualnya,” katanya.
Pelaku curanmor tersebut dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid