Jakarta, Aktual.com – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan, 10 orang yang ditangkap Jumat (2/12) kemarin karena diduga akan menunggangi Aksi Bela Islam III. Khususnya terkait dugaan makar.
“Momen 212 itu akan dimanfaatkan, digunakan untuk tujuan mereka,” kata dia dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya dengan tema ‘Dikejar Makar’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11).
Kesepuluh orang yang ditangkap itu berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Dari 10 orang yang ditangkap, pihaknya telah memulangkan 7 orang karena alasan sumyektifitas penyidik. Sementara tiga orang lainnya dilakukan penahanan untuk dua puluh hari mendatang.
“Tujuh dipulangkan karena subjektifitas penyidik, tiga orang ditahan, yakni J, R, dan SBP. Penahanan dilakukan mulai pukul 22.00 WIB selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Disampaikan pula tiga orang yang dilakukan penahanan dijerap dengan pasal berbeda. Dua orang terjerat Pasal 28 UU ITE dan satu orang dijerat Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan