Keempat, tersangka HU ditangani oleh Ditsiber Bareksirm ditangkap 26 Mei 2019 menyebarkan konten yang bersifat provokasi kepada masyarakat dengan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik secara individu ataupun kelompok yang berdasarkan atas SARA.

Dalam narasi itu, bahwa “Brimob sweeping sampe areal masjid. fix berwajah negara tertentu dan tak bisa berbahasa Indonesia sudah dibekingin”.

Kelima, tersangka atas nama RR ditangkap pada 27 Mei 2019, dimana pelaku memposting konten pengancaman melalui akun facebooknya akan membunuh tokoh nasional.

Keenam, tersangka atas nama M ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Jateng yang kaitannya dengan penyebaran informasi yang ditujukan dengan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan atau SARA.

Ketujuh, pelaku atas nama MS ditangkap di Polda Sulsel pada 27 Mei 2019. konten yang diviralkan dan diposting adalah foto tokoh nasional yang digantung dengan tulisan captionnya adalah “mudah-mudahan manusia biadab ini mati”.

Artikel ini ditulis oleh: