Kedelapan, tersangka DS diamankan di Polda Jabar pada 27 Mei, konten yang disebarkan berupa berita bohong terkait dengan meninggalnya seorang remaja berusia 14 tahun yang dianiaya.
Kesembilan, tersangka atas nama MA ditangkap di Sorong, Papua pada 27 Mei 2019, yang menyebarkan konten negatif berupa video foto kemudian captionnya berupa ada narasi yang berbunyi, “pembunuhan yang ditujukan pada salah satu tokoh nasional”.
Kesepuluh, tersangka atas nama H ditangkap pada 28 Mei dinihari oleh Ditsiber Bareskrim Polri yang menyebarkan konten antara lain berupa ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional. dan berupa juga narasi-narasi dibangun adalah ujaran kebencian.
Karopenmas Mabes Polri menyebutkan, penegakan hukum yang dilakukannya itu merupakan suatu langkah terakhir ketika upaya-upaya secara persuasif juga dilakukan secara bersamaan.
“Banyak sekali literasi-literasi digital yang sudah kita sampaikan, baik di media sosial, maupun di media mainstream. Dan setiap pengungkapan kasus penyebaran berita hoaks, ujaran kebencian selalu kita ekspos dengan menggunakan media mainstream agar para akun-akun yang menyebarkan konten-konten bersifat hoaks tersebut itu harus betul-betul sadar diri bahwa medsos ini adalah area publik harus betul-betul bijak di dalam menggunakan media sosial di area publik dan harus betul-betul cerdas,” kata Dedi.
Artikel ini ditulis oleh: