Jakarta, aktual.com – Polisi mengindikasikan adanya perbedaan dalam pernyataan saksi terkait kasus dugaan pelecehan seorang pejabat di Jakarta Selatan terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun. Polisi berencana untuk mengadakan konfrontasi antara para saksi ini.
“Dikarenakan ada perbedaan keterangan diantara para saksi maka rencana akan dilakukan pemeriksaan konfrontir kepada para saksi,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi saat dihubungi, Kamis (2/11).
Yossi menyampaikan bahwa polisi berencana untuk memeriksa ayah kandung korban dan juga seorang ahli dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
“Penyelidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ayah kandung korban dan juga pemeriksaan ahli dari Kemen PPPA,” ujarnya.
Terlapor sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Meskipun begitu, Yossi tidak memberikan informasi rinci mengenai kapan pemeriksaan tersebut dilakukan.
Kasus ini awalnya dilaporkan pada tanggal 16 Maret 2023 ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/822/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan tanggal laporan pada 16 Maret 2023.
“Pencabulan ini dilakukan oleh, diduga dilakukan oleh salah satu oknum pejabat di negara ini,” kata paman sekaligus kuasa hukum korban, Achmad Rulyansyah, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (27/10).
Achmad mengungkapkan bahwa pejabat tersebut sebelumnya datang ke rumahnya dan berusaha memintanya untuk mencabut laporan, tetapi keluarganya menolak permintaan tersebut.
“Terlapor sempat mendatangi rumah saya, untuk meminta korban ikut bersama terlapor pada saat itu untuk mencabut laporan, namun saya secara tegas menyampaikan bahwa terkait dugaan tindak pidana pencabulan, tidak dapat dilakukan perdamaian atau pencabutan,” tegasnya.
Achmad menjelaskan bahwa setelah dilecehkan oleh terlapor, korban langsung dibawa ke dalam kamar. Setelah kejadian tersebut, korban meminta bantuan dari kakaknya.
“Kemudian juga sempat dimasukkan ke dalam kamar, dirayu dan akhirnya korban sempat lari dan meminta pertolongan kakaknya. Akhirnya langsung keluar dari rumah tersebut,” tuturnya.
Achmad juga menyebutkan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan kejahatan seksual dalam bentuk tindakan cabul terhadap seorang anak.
“Laporan saya dugaan tindak pidana pencabulan sebagai Pasal 82 juncto Pasal 73 UU Perlindungan Anak,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain