Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat masih mendalami kemungkinan menjerat asisten masinis dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang terluka terkait tabrakan antarkereta di perlintasan Stasiun Juanda, Jakarta Pusat.
“Kita akan evaluasi apa akan ditindak pidana Pasal 359 karena kelalaian sehingga banyak yang luka ini masih dipelajari,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (25/9).
Sejauh ini menurut Tito penyidik kepolisian telah memeriksa 30 saksi termasuk korban, saksi di lokasi kejadian termasuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Kementerian Perhubungan RI.
Berdasarkan keterangan dari PT KAI dan KNKT, Tito mengungkapkan sistem sinyal kereta rel listrik (KRL) beroperasi tanpa gangguan.
“Karena fungsi sinyalnya baik, diperkirakan ini kesalahan dua faktor yakni satu mungkin faktor kereta api atau yang kedua orangnya,” ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Artikel ini ditulis oleh: