Jakarta, Aktual.com –Â Penyidik Polda Jambi akan minta keterangan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, untuk melengkapi berkas kasus penggelapan Bahan Bakar Minyak subsidi jenis solar, yang dilakukan sopir tangki Pertamina Amrizal.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto mengatakan, dalam waktu dekat penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dari BP Migas.
“Rencananya minggu depan penyidik akan ke Jakarta untuk meminta keterangan saksi ahli dari BP Migas,” kata Wirmanto di Jambi, Jumat (12/6).
Selain saksi ahli dari BP Migas, penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak Pertamina.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap setelah Tim VII Satgas Dirkrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan penggelapan solar bersubsidi yang dilakukan Amrizal, Amirudin, Fitra dan Rizaldi, yang sudah berjalan melangsungkan aksinya beberapa kali.
Pada Senin lalu (8/6), anggota Satgas berhasil meringkus pelaku penggelapan BBM subsidi jenis solar, yang seharusnya akan disalurkan untuk SPBU di KM 49 Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi, sebanyak 16 ton.
Keempat pelaku penggelapan BBM solar bersubsidi tersebut ditangkap di kawasan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur. Mereka adalah Amrizal selaku sopir truk BMM PT Elnusa, Amirudin sebagai pengatur lokasi penimbunan, Fitra dan Rizaldi bertugas sebagai pengawas jalur dan pengangkut drum minyak hasil penggelapan solar.
Aksi para pelaku sudah menjadi target operasi pihak kepolisian. Pelaku ditangkap saat menurunkan minyak solar ke gudang milik SH, yang kini sedang diburu polisi. Dari pengakuan pelaku, bahwa mereka baru melakukan aksinya tersebut.
Selain mencokok empat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil truk pengangkut BBM berkapasitas 16.000 liter atau 16 ton, 35 unit galon kapasitas 35 liter, selang ukuran satu inci, dua lembar Loading Order (LO) tertanggal 8 Juni 2015 dan corong warna coklat.
Keempat pelaku ini akan dikenakan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Mihas dan Pasal 374 JUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu