Polisi menilai tindakan para sopir bak terbuka itu melanggar Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.

Praktik angkutan bak terbuka kemungkinan disebabkan rendahnya kesadaran warga untuk memanfaatkan kendaraan umum dan memilih bak terbuka yang bisa memuat barang dan orang lebih banyak.

“Padahal praktik itu sangat berbahaya, jika terjadi kecelakaan nyawa taruhannya.”

Kendaraan bak terbuka bukan peruntukannya mengangkut orang, melainkan untuk barang sesuai Pasal 303 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. “Bagi pelanggar kami kenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman maksimal sebulan penjara atau denda Rp250.000.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu