Jakarta, Aktual.co — Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso mengatakan bahwa pihaknya akan menindak petugas Lapas yang telah membantu terpidana Freddy Budiman dalam melakukan peredaran narkotika dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan sesuai UU yang berlaku dan hukumannya akan di maksimalkan.
“Oknum petugas yang ikut mempelancarkan terjadinya peredaran ini akan kita tindak sesuai dengan UU yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/4).
Seperti diketahui Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang dikendalikan Freddy Budiman terpidana mati yang saat ini berada didalam penjara. 
Dari hasil pengungkapan Mabes Polri mengamankan barang bukti berupa 50.000 butir ekstasi asal Belanda, 800 gram shabu asal Pakistan, 122 lembar narkotika berbentuk perangko (CC4) berasal Belgia, 20 buah handphone, 1 buah mesin cetak ekstasi, 1 buah tabung reaksi, 25 kilogram bahan baku ekstasi.
Selain itu, 1 kilogram bahan pewarna, 10 kilogram bahan pelarut, 1 buah timbangan digital, 1 buah timbangan manual, 1 buah alat pemanas, 1 buah alat pendingin, 1 gulungan alumunium foil.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid