Jayapura, aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Papua menegaskan akan akan menindak warga yang membuat aksi keramaian di tengah pandemi virus corona (COVID-19).
Demikian hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Minggu [22/3] setelah menerima maklumat Kapolri yang dikeluarkan pada 19 Maret 2020 terkait antisipasi virus corona.
“Dimana salah satu poin maklumat itu berbunyi tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik itu ditempat umum maupun di lingkungan masing-masing,” katanya.
Untuk itu, Kamal mengimbau agar masyarakat bisa memahami maklumat yang dikeluarkan untuk mencegah pandemi virus corona agar tidak meluas lagi.
“Kami meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, rapat dan sebagainya,” katanya.
“Kegiatan lain yang dimaksud yaitu konser musik, pasar malam, pameran, olah raga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa,” sambungnya.
Dalam maklumat tersebut, kata dia, menyatakan bahwa langkah itu akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum.
Dimana pemerintah pusat maupun daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam mencegah penyebaran serta penanganan wabah Corona Virus (COVID-19).
“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan Virus tersebut. Dan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri tersebut, maka kami pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
“Kami juga meminta kepada warga khususnya di Papua untuk tetap tenang dan tidak panik. Hanya perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti perkembangan informasi bersifat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” katanya lagi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eko Priyanto