Jakarta, Aktual.com – Tersangka penghinaan terhadap lambang negara, Nurul Fahmi (28), akhirnya ditangguhkan penahanannya oleh pihak kepolisian, Selasa (24/1).
Kabag Mitra Divisi Humas Polri, Kombes Pol Awi Setiyono, menyebut penangguhan atas permohonan dari pimpinan majelis Az-Zikra Ustaz Arifin Ilham .
“Alhamdulillah kita kedatangan Ustadz Arifin Ilham dan istrinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” kata Awi di Mapolres Jakarta Selatan.
Ustaz Arifin Ilham menyebut bahwa dirinya tersentuh karena Fahmi berurusan dengan pihak kepolisian lantaran tidak tahu menahu soal larangan bendera merah putih dibubuhi tulisan.
“Istri dan beliau juga orang yang senang menghapal Alquran, jadi tersentuhlah hati hingga datang ke Jenderal Tito memohon kebijakan Polri untuk menangguhkan tahanan pada Nurul, dan Alhamdulilah diterima oleh beliau,” ucap Arifin Ilham.
Fahmi kini sudah kembali ke rumahnya di daerah Klender Jakarta Timur.
Artikel ini ditulis oleh: