Jakarta, Aktual.com – Otak penyekapan keluarga Dodi Triono, yakni Ramlan Butar-butar alias Polkas ternyata masuk dalam daftar pencarian orang aparat kepolisian sejak 25 Oktober 2015.
Selama satu tahun bebas, Ramlan ternyata tidak dicari untuk mempertanggungjawabkan aksi perampokan dan penyekapannya di rumah WN Korea pada 11 Agustus 2015 silam.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus membenarkan hal tersebut. Martinus juga sependapat bahwa bebasnya Ramlan ada kesan pembiaran di dalamnya.
“Informasi ini memang benar adanya. Bagaimana dalam proses yang katakan lah dibantarkan, kemudian diterbitkan DPO dan dinyatakan buron,” kata Martinus di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12).
Martinus menilai, seharusnya Polresta Depok dan jajarannya berusaha mencari Ramlan dan menyeretnya ke persidangan. “Kemudian tidak dilakukan penangkapan saat itu, tentu akan diselidiki secara internal.”
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menilai, bebasnya Ramlan tidak bisa ditoleransi bagaimanapun kondisinya. “Di mana tugas dan tanggung jawab petugas. Tapi kami harus menyatakan bahwa pelaku kejahatan dalam status apapun dia harus selesai dengan proses penegakan hukum.”
“Memang harus dikirim ke jaksa, kemudian dilakukan penuntutan dan pemidanaan.”
Ramlan sempat menyekap keluarga WN Korea Lili Natalia, sang suami, beserta tiga anaknya di Perumahan Griya Telaga Permai, Depok, 11 Agustus 2015. Selain lima anggota keluarga, kelompok Ramlan juga menyandera seorang guru les anak-anak Lili.
Kejadian ini kemudian dilaporkan Lili ke Polsek Cimanggis dengan nomor LP/91/1735/k/VIII/2015, tertanggal 12 Agustus 2015.
Tertanggal 15 Agustus 2015, polisi berhasil menangkap Ramlan beserta dua komplotannya yaitu Jhony Sitorus dan Posman Sihombing. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Sp.han/177/VIII/2015/Reskrim, ketiganya resmi ditahan tertanggal 16 Agustus 2015.
Pada kesempatan ini, penyidik dikabarkan tengah memproses berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, berdasarkan Sprint Pembantaran SPPP/004/XI/2015/Reskrim, tertanggal 2 September 2015, Polsek Cimanggis mengeluarkan upaya pembantaran khusus kepada Ramlan.
Ramlan dibantarkan dari 2 September sampai 8 Oktober 2015 dengan diagnosa dokter bahwa Ramlan mengalami gagal ginjal dan tidak dapat dilakukan perawatan di RS Kramatjati. Ramlan harus dirujuk ke RSCM dan dapat berobat jalan sesuai laporan hasil kesehatan RS Kramatjati.
Meski diagnosa dokter mengharuskan Ramlan hanya berobat jalan, Polsek Cimanggis mengeluarkan surat penangguhan terhadapnya. Berdarkan surat penangguhan, SPPP/75/X/2015/Reskrim, tertanggal 17 Oktober 2015.
Kemudian, Ramlan dibuatkan wajib lapor diri dengan nomor, SWLD/112/X/2015/Reskrim, tertanggal 17 Oktober 2015. Namun, faktanya tersangka Ramlan tidak melakukan wajib lapor selama dua kali berturut-turut. Setelahnya, baru diterbitkan DPO atas nama Ramlan Butarbutar tertanggal 25 Oktober 2015.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu