Sanggau, Aktual.com – Kepolisian Resor Sanggau mengamankan sebanyak 12 TKI ilegal asal Nusa Tenggara Barat beserta dua pelaku pemasuk TKI ilegal tersebut asal Kabupaten Sambas di Provinsi Kalimantan Barat.
“Kedua pelaku pemasok TKI ilegal tersebut berinisial Har dan Sur saat ini kami amankan karena kedapatan akan mengirimkan TKI tanpa izin operasional penempatan tenaga kerja ke luar negeri,” kata Kapolres Sanggau AKBP Dhony Charles saat dihubungi, di Sanggau, Sabtu (3/9).
Ia menjelaskan, terungkap upaya pengiriman TKI ilegal tersebut, karena pihaknya curiga saat melihat ada beberapa orang laki-laki yang diduga membawa TKI ilegal dengan mengendarai dua buah mobil Avanza warna hitam KB 1059 PA, dan satu unit mobil Xenia KB 1529 HO.
“Kedua mobil tersebut sedang berhenti di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut ditemukan sedang membawa 13 orang yang diduga calon TKI nonprosedural,” ujar dia lagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara intensif, ditemukan 12 paspor milik calon TKI ilegal tersebut, dan berdasarkan hasil interogasi kepada para calon TKI itu, semua kebutuhan mereka ditanggulangi oleh tersangka Har, katanya pula.
Menurut keterangan dari para calon TKI itu, mereka berangkat dari Pontianak 1 September 2016, sekitar pukul 08.00 WIB, kemudian baru saja tiba di Entikong langsung diamankan oleh polisi.
Kapolres Sanggau menambahkan, para pelaku itu bisa dikenakan sebagai pelaku Tindak Pidana Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri (PPTKILN), yakni pasal 102 ayat (1) huruf a dan b, UU RI No. 39/2004.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh: