“Setelah masuk gudang kemudian tersangka membawa keluar dari gudang berupa enam komputer, satu pasang AC dan telpon,” kata Reza.
“Setelah sampai di luar gudang lalu barang-barang itu diambili dalamannya berupa kabel selanjutnya dimasukan ke karung dan dijual,” lanjutnya.
Dua tersangka yang diamankan yaitu Darmoko dan Suyatno keduanya berasal dari Kabupaten Cirebon.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka