Jakarta, Aktual.com – Polsek Seluas, Kabupaten Bengkayang, Kalbar mengamankan seorang pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.

“Tindakan tidak terpuji pelaku berdasarkan pengakuan korban sudah tiga kali,” ujar Kapolsek Seluas Ipda Rio Charles Hutahaean saat dihubungi di Bengkayang, Senin (8/1).

Rio menjelaskan korban membujuk korban dengan iming-iming telepon seluler dan sejumlah uang sehingga memuluskan aksi bejatnya.

“Setelah tercium tindakan tidak bermoral dan pengakuan korban kepada orang tuanya, orang tua korban tidak terima dan melaporkannya ke polisi,” jelas dia.

Menurut Rio, laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Bengkayang yang selanjutnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Bengkayang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berinisial BS adalah warga Desa Seluas, umur 36 tahun dan pekerjaanya wiraswasta. Atas perbuatannya, BS disangka melanggar pasal 76 D, Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak menjadi Undang Undang.

“Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres Bengkayang untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari ke depan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka