Polisi mengamankan puluhan liquid atau cairan untuk rokok elektronik (vape) yang didatangkan dari Belanda saat jumpa pers di Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). Liquid bermerk Dvtch Amsterdam tersebut mengandung narkoba jenis canabinoid. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) subsider pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AKTUAL/Tino Oktaviano

Artikel ini ditulis oleh: