Jakarta, Aktual.com – Aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti saat melakukan penangkapan terhadap aktivis Hatta Taliwang. Di antaranya, telepon seluler dan buku.
“Barang buktinya ada hp, buku. Barang bukti masih terus dicari penyidik,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (8/12).
Martinus menambahkan, Hatta ditangkap karena telah melakukan postingan-postingan kalimat yang mengarah kepada ujaran kebencian atau hate speech.
Sehingga Polda Metro Jaya menetapkan mantan anggota DPR ini sebagai tersangka terkait pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dalam kaitan ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka ini melakukan postingan postingan kalimat yang dapat menimbulkan kerusuhan dan sara,” ujar dia.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, sampai sejauh ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Hatta. Penyidik, kata dia, memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan penahanan terhadap Hatta.
“Penyidik punya waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksan dan menentukan ditahan apa tidak,” pungkas Martinus.
Seperti diketahui, polisi sebelumnya mengamankan 11 orang dan telah ditetapkan tersangka. Mereka yang ditangkap yakni Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan Sri Bintang Pamungkas. Dari sebelas tersebut, sudah delapan tersangka yang dipulangkan.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby