Jakarta, Aktual.com – Polisi mengamankan tiga tersangka dalam operasi kasus uang palsu dengan barang bukti uang palsu senilai Rp7 miliar di Jawa Tengah.
“Barang bukti uang palsu Rp7 miliar dalam pecahan uang Rp50 ribu dan Rp100 ribu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/7).
Ketiga tersangka tersebut berinisial EY alias H, Har, dan AM.
Agung mengatakan tersangka EY alias H ditangkap pada 20 Juli 2016 di rumahnya di Jalan Raya Secang, Dusun Bandran Kidul RT 002/006, Kelurahan Bandran, Kecamatan Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah.
Dalam penangkapan EY, disita barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 44 bundel dan pecahan Rp100 ribu sebanyak 50 bundel serta peralatan pencetak uang palsu. “EY alias H berperan sebagai pembuat dan pengedar upal,” katanya.
Selanjutnya, pada 21 Juli 2016 polisi menangkap tersangka AM di Dusun Karang Malang RT 08/03, Kelurahan Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jateng. “AM berperan sebagai pengedar upal dan membantu EY membuat upal,” katanya.
Di hari yang sama, polisi menangkap tersangka Har di sekitar kediaman tersangka AM.
Agung mengatakan Har berperan sebagai pemesan upal dan pemberi modal pembuatan upal.
Ia berujar pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan terungkapnya kasus upal yang melibatkan seorang oknum TNI pada 7 Juni 2016.
Saat itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan operasi uang palsu dan menangkap dua tersangka berinisial MR dan AL di parkiran Rumah Sakit UKI, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan tersebut, diamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga ribu lembar.
Kemudian, pada 13 Juni, polisi kembali menangkap tersangka lainnya, yakni tersangka UF alias U di parkiran Klinik Bersalin Fatimah, Kecamatan Jati, Kota Kudus, Jawa Tengah. Selain UF, juga ditangkap tersangka M di rumahnya di Kudus, Jateng.
“Kedua tersangka ini berperan sebagai pengedar upal dan penyedia dana,” katanya.
Dari keterangan tersangka UF dan M, diketahui bahwa uang palsu mereka dapatkan dari tersangka EY alias H.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Nebby