Pelanggaran tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)
Pelanggaran tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)

Bandung, Aktual.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengamankan lima warga negara Tiongkok yang tidak dilengkapi dokumen resmi di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Mereka ditemukan warga tinggal di Blok Masjid, Desa Gempol, Kecamatan Gempol.

“Berdasarkan keterangan pihak warga Desa Gempol bahwa ada warga negara asing Tiongkok yang kos di rumah Bapak Nuryadin Blok Masjid,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (5/1).

Yusri mengungkapkan warga negara asal Tiongkok itu diketahui perempuan bernama Zhang Hongmei kelahiran 1964 dan Liu Meihua kelahiran 1962. Berikut Fan Chunyu kelahiran 1962, Sun Shuilai kelahiran 1963 dan Sun Dongjie kelahiran 1981 berjenis kelamin laki-laki.

Dari pengakuan sementara dari warga asing tersebut disampaikan berstatus pekerja Pabrik Hebel sebelah pojok barat PT. Indocement Palimanan.

“Menurut keterangan perangkat Desa Gempol bahwa keberadaan orang asing untuk bekerja di pabrik kapur yang mau dibuat milik Haji Rodiah di Gunung Gua Macan, Desa Palimanan Barat,” kata Yusri.

Dari keterangan sementara warga, pihak yang membawa warga asing sekaligus penanam saham yakni Ali bekerjasama dengan Rodiah mantan Kuwu Desa Winong.

“Paspor nihil, visa nihil, hanya ada surat keterangan domisili Desa Gempol yang sudah ditanda tangani oleh RT, RW dan Kepala Desa Gempol,” katanya.

Polisi bersama tim gabungan dari Kantor Imigrasi dan TNI selanjutnya melakukan pengecekan ke lokasi pabrik dan menemukan dua orang warga Tiongkok sedang berada di lokasi kerja pabrik.

“WNA Tiongkok tersebut dibawa oleh tim gabungan ke kantor Imigrasi Cirebon untuk melakukan pemeriksaan,” demikian Yusri. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh: