Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri menghimbau kepada seluruh tim sukses para pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang ikut kontestasi Pilkada serentak 2017, untuk tidak melakukan kampanye pada saat masa tenang.
Termasuk melalui jaringan internet sebagai sarana kampanye. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polri bersama Kemenkominfo akan memonitor media sosial sepanjang masa tenang kampanye bergulir.
“Tentu dalam hal ini kepolisian akan melakukan upaya-upaya memonitor penyebaran informasi,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/2).
Jika nantinya ditemukan konten yang berbau kampanye, Polri dan Kemenkominfo tidak segan-segan menindak tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap akun atau situs tersebut.
“Apabila itu menganggu dalam kaitan melanggar ketentuan UU. Kita akan komunikasikan dengan Kemenkominfo untuk mantau dan blokir.”
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini memastikan pemblokiran dilakukan berdasarkan hasil penelitian yang cermat dan tepat.
Dia menyebut poin yang menjadi landasan pemblokiran adalah isi konten yang mengarah pada kabar hoax atau pelanggaran hukum.
“Ada beberapa yang kita monitor kita diamkan supaya kita bisa tau progres info yang tersebar untuk antisipasi selanjutnya.”
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu