Jakarta, Aktual.com – Kepolisan Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, akan menjatuhkan sanksi tilang kepada pemudik bersepeda motor yang mengangkut penumpang serta barang berlebihan.
“Tilang diberikan jika pemudik bersangkutan tidak mengindahkan teguran yang lebih dulu diberikan petugas,” kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Bachtiar di Bekasi, Minggu (18/6).
Teguran tersebut akan disampaikan aparat kepolisian yang bertugas jaga di sekitar posko dekat perbatasan antara Kota Bekasi dengan Jakarta Timur.
Pada koridor utara jalur mudik via Jalan Sultan Agung, posko pengamanan berada di Kota Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria.
Memasuki koridor tengah Jalan K. H. Noer Alie Kalimalang, pospam berlokasi di simpang Sumber Arta.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby