Jakarta, Aktual.com – Fenomena ‘Om Telolet Om’ menggeparkan jagat raya. Bahkan, klakson bus dengan nada yang berbeda-beda itu menghebohkan media sosial dan sempat menjadi trending topic dunia.
Namun demikian, fenomena baru itu akan ditindak tegas. Sebab, klakson dengan bunyi-bunyian unik yang dipasang pada bus dan truk dinilai melanggar aturan lalu lintas.
“Nanti orang akan kaget dong. Kan bunyinya sangat keras, sehingga konsentrasi pengendara akan hilang arah sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan,” kata Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto di Jakarta, Rabu (21/12).
Penggunaan klakson seperti itu, kata dia, sama saja dengan pemasangan sirine pada kendaraan non-operasional polisi. “Modelnya sama. Masyarakat umum tak boleh menggunakan. Itu melanggar pasal 227 UU No 22 Tahun 2009 tentang angkutan jalan.”
Dia mengaku tak segan menilang si pengemudi jika kedapatan menyembunyikan klakson seperti itu. “Ada tindakan penegakan hukum seperti tilang atau penyuluhan. Nanti tergantung kadar kesalahan saja.”
Beragam video diunggah di media sosial mengenai fenomena tersebut. Video tersebut banyak mengundang reaksi dari para netizen. Tak hanya masyarakat awam, sejumlah selebritas lokal maupun internasional ikut berkomentar terhadap fenomena tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu