Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Resor Seruyan, Kalimantan Tengah menyatakan akan menindak tegas pelaku penimbunan sembilan bahan pokok saat Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 1439 Hijriyah.
“Penindakan secara tegas kami lakukan agar stok kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi, terutama untuk merayakan Lebaran nanti,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting di Kuala Pembuang, Sabtu (2/6).
Ia menegaskan, tindak pidana ekonomi seperti penimbunan pangan dan kebutuhan pokok lainnya yang dilakukan distributor atau penjual dapat dikenakan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
“Kami juga mengharapkan untuk sama-sama mengawasi, kalau mengetahui ada distributor atau ada pedagang nakal silakan melaporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Ia mengatakan selain akan melakukan penindakan terhadap penimbunan yang dilakukan pedagang yang nakal, pihaknya juga aktif melakukan pencegahan dengan melakukan pemantauan stok dan harga barang di tingkat pedagang.
“Pengawasan ini sebagai antisipasi munculnya oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan saat kebutuhan masyarakat sedang meningkat hingga menjelang Lebaran,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Pemkab Seruyan untuk menyiapkan langkah strategis apabila sewaktu-waktu terjadi lonjakan harga kebutuhan pokok yang terlampau tinggi.
Sejumlah langkah yang dapat ditempuh untuk menyikapi lonjakan harga di antaranya operasi pasar, penertiban harga, penyelidikan untuk mengetahui penyebab naiknya harga barang yang bisa saja disengaja atau tidak.
“Intinya kami tidak ingin ada gejolak masyarakat karena masalah stok dan harga kebutuhan pokok. Karena itu, kami juga meminta kepada para pedagang untuk tidak menaikkan harga di atas batas kewajaran dengan sengaja,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby